Coretan Kode Etik Surveyor
Kode Etik Surveyor
 Ciri - ciri Profesi
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
 - Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
 - Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
 - Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
 - Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
 - Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
 - Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
 - Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
 - Adanya proses lisensi atau sertifikat.
 - Adanya organisasi.
 - Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya
 
PROFESIONALISME
PROFESIONALISME,  artinya  : (menurut Suhartono Susilo)
- Bekerja sepenuhnya (full-time), berbeda dengan dengan amatir atau sambilan.
 - Mempunyai motivasi yang kuat, tidak mengiklankan diri.
 - Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan.
 - Memberi keputusan atas nama pemberi tugas, saling percaya, berorientasi pelayanan.
 - Berasosiasi profesional dan menetapkan standar pendidikan,dan ahkli dibidangnya,
 
PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut Soepomo Djojowadono)
- Mempunyai sistem pengetahuan yang eksotik (tidak dimiliki oleh sembarang orang).
 - Ada pendidikan dan latihan yang dilakukan secara ketat.
 - Membentuk asosiasi perwakilan, dan menetapkan aturan syarat menjadi anggota .
 - Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya .
 - Pelayanan pada masyarakat/kemanusiaan lebih dominan.
 
PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut P. Wirjanto)
- Harus ada ilmu yang diolah didalamnya dan ada kebebasan.
 - Harus mengabdi pada kepentingan masyarakat umum, dan mempunyai hubungan kepercayaan yang tinggi
 - Mempunyai kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari pemberi tugas, akibatnya ada perlindungan hukum.
 - Harus ada kode etik dan peradilan kode etik oleh Majelis Kode Etik.
 - Berhak menerima imbalan.
 
Kode Perilaku 
Status Profesional :
Dalam
 menjalankan profesinya, seorang sarjana konsultan (insinyur) bertidak 
semata-mata untuk kepentingan sah kliennya. Ia melaksanakan tugasnya 
dengan kesetiaan penuh dan berperilaku menjunjung tinggi harkat dan nama
 profesinya. 
Peraturan-peraturan Pokok Wajib Etika Yang Harus Diterima dan Dijalankan 
- Harus menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan dankesejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas-tugas profesional.
 - Harus memberikan pelayanan hanya dalam bidang-bidang yang merupakan kompetensinya.
 - Harus mengeluarkan pernyataan untuk umum hanya dengan cara yang obyektif dan yang menurut keadaan yang sebenarnya.
 - Harus bertindak dalam hal-hal yang sifatnya profesional untuk tiap klien sebagai seorang kepercayaan yang setia, dan harus menghindari segala pertentangan kepentingan.
 - Harus membangun nama baik profesional mereka atas dasar tingkat kwalitas jasa-jasa mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak adil satu dengan yang lain.
 - Harus menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat profesi engineering.
 - Tidak boleh berhenti dalam pengembangan profesionalnya selama berkarir, dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.
 
INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia
Kode Etik :
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
Alasan- alasan kode etik Inkindo dibuat :
- Memberi suatu pernyataan yang diumumkan tentang perilaku bahwa para konsultan dalam asosiasi telah setuju danmentaatinya
 - Membantu asosiasi untuk mengembangkan sepenuhnya ketidak tergantungan (Independensi)
 - Membatasi persaingan antara para anggota
 - Meningkatkan persaingan antara para anggotanya.
 - Membantu kerjasama dengan para konsultan dan organisasi-organisasi para profesional di Negara-Negara lain
 - Memberi dasar yang lebih baik bagi asosiasi dalam hubungan-hubungannya dengan pemerintah, terutama bila perlu untuk memberiketerangan-keterangan tentanghal-hal yang peka.
 - Memasukkan juga standar-standar kwalifikasi dan pengalaman, kecualijika hal-hal ini telah ditetapkan oleh suatu asosiasi profesional atau lembaga.
 - Mengembangkan saling kepercayaan diantara klien dan para konsultan
 
KODE ETIK INKINDO
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas,sesama rekan konsultan dan masyarakat.
 - Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
 - Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga lebih dapat menghayati karya konsultan.
 - Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang layak danmemadahi bagi konsultan.
 - Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
 
No comments:
Post a Comment