Coretan Kode Etik Surveyor
Ciri - ciri Profesi
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
- Adanya proses lisensi atau sertifikat.
- Adanya organisasi.
- Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya
PROFESIONALISME
PROFESIONALISME, artinya : (menurut Suhartono Susilo)
- Bekerja sepenuhnya (full-time), berbeda dengan dengan amatir atau sambilan.
- Mempunyai motivasi yang kuat, tidak mengiklankan diri.
- Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan.
- Memberi keputusan atas nama pemberi tugas, saling percaya, berorientasi pelayanan.
- Berasosiasi profesional dan menetapkan standar pendidikan,dan ahkli dibidangnya,
PROFESIONALISME, artinya adalah : (menurut Soepomo Djojowadono)
- Mempunyai sistem pengetahuan yang eksotik (tidak dimiliki oleh sembarang orang).
- Ada pendidikan dan latihan yang dilakukan secara ketat.
- Membentuk asosiasi perwakilan, dan menetapkan aturan syarat menjadi anggota .
- Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya .
- Pelayanan pada masyarakat/kemanusiaan lebih dominan.
PROFESIONALISME, artinya adalah : (menurut P. Wirjanto)
- Harus ada ilmu yang diolah didalamnya dan ada kebebasan.
- Harus mengabdi pada kepentingan masyarakat umum, dan mempunyai hubungan kepercayaan yang tinggi
- Mempunyai kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari pemberi tugas, akibatnya ada perlindungan hukum.
- Harus ada kode etik dan peradilan kode etik oleh Majelis Kode Etik.
- Berhak menerima imbalan.
Kode Perilaku
Status Profesional :
Dalam
menjalankan profesinya, seorang sarjana konsultan (insinyur) bertidak
semata-mata untuk kepentingan sah kliennya. Ia melaksanakan tugasnya
dengan kesetiaan penuh dan berperilaku menjunjung tinggi harkat dan nama
profesinya.
Peraturan-peraturan Pokok Wajib Etika Yang Harus Diterima dan Dijalankan
- Harus menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan dankesejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas-tugas profesional.
- Harus memberikan pelayanan hanya dalam bidang-bidang yang merupakan kompetensinya.
- Harus mengeluarkan pernyataan untuk umum hanya dengan cara yang obyektif dan yang menurut keadaan yang sebenarnya.
- Harus bertindak dalam hal-hal yang sifatnya
profesional untuk tiap klien sebagai seorang kepercayaan yang setia, dan
harus menghindari segala pertentangan kepentingan.
- Harus membangun nama baik profesional mereka atas
dasar tingkat kwalitas jasa-jasa mereka dan tidak boleh bersaing secara
tidak adil satu dengan yang lain.
- Harus menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat profesi engineering.
- Tidak boleh berhenti dalam pengembangan
profesionalnya selama berkarir, dan harus memberikan kesempatan untuk
pengembangan profesional para insinyur yang berada dibawah
pengawasannya.
INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia
Kode Etik :
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Alasan- alasan kode etik Inkindo dibuat :
- Memberi suatu pernyataan yang diumumkan tentang perilaku bahwa para konsultan dalam asosiasi telah setuju danmentaatinya
- Membantu asosiasi untuk mengembangkan sepenuhnya ketidak tergantungan (Independensi)
- Membatasi persaingan antara para anggota
- Meningkatkan persaingan antara para anggotanya.
- Membantu kerjasama dengan para konsultan dan organisasi-organisasi para profesional di Negara-Negara lain
- Memberi dasar yang lebih baik bagi asosiasi dalam
hubungan-hubungannya dengan pemerintah, terutama bila perlu untuk
memberiketerangan-keterangan tentanghal-hal yang peka.
- Memasukkan juga standar-standar kwalifikasi dan
pengalaman, kecualijika hal-hal ini telah ditetapkan oleh suatu asosiasi
profesional atau lembaga.
- Mengembangkan saling kepercayaan diantara klien dan para konsultan
KODE ETIK INKINDO
- Menjunjung
tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam
hubungan kerja dengan pemberi tugas,sesama rekan konsultan dan
masyarakat.
- Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
- Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya
secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan
pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga lebih dapat
menghayati karya konsultan.
- Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang layak danmemadahi bagi konsultan.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
Sumber : AISI-Indonesia.org